Seorang pria di Bengkulu Selatan, Apip didesak Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas kontennya yang disebar ke YouTube dan TikTok. Apip diketahui membuat konten berisi kritik terhadap permintaan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan sampai 9 tahun.
Saat dihubungi detikSumut, Apip selaku pemilik akun TikTok @apipnurahman mengungkapkan, awalnya dia membuat konten berupa survei kepada warga desa di daerahnya. Saat itu, dia meminta pendapat warga soal permintaan pada kades soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
"Saya menyampaikan pendapat sesuai dengan fakta. Yang dimaksud para kades atas permintaan warga perpanjangan hingga 9 tahun," kata Apip, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia beralasan, survei kecil-kecilan itu dilakukan untuk membuktikan ucapan para kades. Sebelumnya, para kades mengklaim usulan perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu atas permintaan warga.
Ternyata, setelah disuvei Apip, tak satu pun warga yang merasa meminta hal itu. Apip pun membuat konten soal itu.
"Yang saya tanyakan warga yang mana, karena tidak ada warga yang mengaku atas keinginan mereka," kata Apip.
Setelah kontennya viral, Apip kemudian menerima surat dari DPD Papdesi Bengkulu Selatan. Papdesi meminta Apip segera mengklarifikasi pernyataannya itu serta meminta maaf kepada seluruh kepala desa se-Indonesia karena kontennya itu.
Papdesi disebutnya akan menempuh jalur hukum jika permintaan mereka itu tak dipenuhi Apip. Papdesi menilai, postingan Apip tersebut telah melukai hati para kepala desa.
"Keinginan para kades ini telah saya lakuka. Tapi mereka masih mengaku belum semua para kades yang setuju. Saya bingung bagian mana dari kata-kata saya yang melukai mereka," jelas Apip.
Berikut isi surat Papdesi Bengkulu Selatan kepada Apip:
Sehubungan telah dengan beredarnya video di youtube tentang Kepala Desa, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara Apip untuk mengklarifikasi video yang dibuat dan juga meminta maaf kepada seluruh kepala desa se-Indonesia terkhusus kepala desa se-Bengkulu Selatan melalui Media Sosial yang ada. Bila tidak dilakukan kami kepala desa akan melakukan upaya hukum yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian saudara dan itikad baik saudara kami tunggu
Terima kasih
DEWAN PIMPINAN DAERAH PERKUMPULAN APARATUR PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA(DPD PAPDESI) KABUPATEN BENGKULU SELATAN
(dpw/dpw)