Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, RS (62) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebanyak 62 paket ganja.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (20/1) kemarin.
"Begitu mendapatkan informasi, Personel Sat Narkoba Polres Siantar berangkat ke rumah pelaku," kata Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, Senin (23/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menyebut petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Alhasil, ditemukan sebanyak 62 paket ganja dengan berat 57,90 gram di dalam kamar.
"Saat diinterogasi (pelaku) mengaku memiliki (62 paket) ganja tersebut dari marga T," ujarnya.
Seusai diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Siantar untuk proses pemeriksaan. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pemasok ganja itu kepada RS.
"Barang bukti dan tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(astj/astj)