Seorang pria, RR (21), warga Kecamatan Biduriang, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi. RR diringkus setelah setahun lebih buron atas kasus begal ambulans di Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan RR ditangkap pada Senin (16/1/2023) saat berada di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Saat diciduk, RR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.
"RR saat akan ditangkap melakukan perlawanan ke petugas, oleh karena itu RR terpaksa dilumpuhkan," kata Anuardi, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anuardi menyebutkan, RR ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tenaga kesehatan, ambulans di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Desa Kepala Curup,Kecamatan Binduriang.
"Tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial DS (21) EDS (34) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Sabtu tanggal 30 Juli 2021 lalu," jelas Anuardi.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Untuk diketahui, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli 2021 oleh para tersangka dengan cara berpura pura ingin membantu korban, saat itulah korban yang merupakan tenaga kesehatan dibegal dan semua barang berharga milik korban dirampas.
(dhm/nkm)