Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Kedua terdakwa itu akan dituntut atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dilansir detikNews Senin (16/1/2023), sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB.
"Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis pengumuman di SIPP PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky dan Kuat Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
(astj/astj)