Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh masih menunggu hasil autopsi jenazah tahanan BNNP Aceh yang tewas karena diduga dianiaya. Jenazah DY diekshumasi dan diautopsi pada Rabu 4 Januari lalu.
"Terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan personel BNNP, korban sudah diautopsi namun hasil pemeriksaan autopsi belum diserahkan dokter forensik ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (15/1/2023).
Menurutnya, hasil autopsi itu akan digunakan untuk proses penyidikan hingga ke persidangan. Hasil itu akan dibuka saat proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga ahli forensik akan menjelaskan di persidangan terkait hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh ini.
Sebelumnya, proses ekshumasi jenazah tahanan BNNP Aceh, DY yang tewas karena diduga telah dilakukan pada Rabu 4 Januari lalu. Jenazah DY diautopsi di RS Bhayangkara Aceh.
"Hari ini jenazah DY diekshumasi dan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh waktu itu, Kombes Winardy kepada wartawan,Rabu (4/1).
Winardy menyebutkan, penyidik Polda Aceh melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) untuk proses ekshumasi dan autopsi jenazah DY. Proses autopsi itu disebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Semua ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang ditangani Ditreskrimum," jelas Winardy.
(agse/astj)