Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, pihak keluarga sempat membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah DY. Pernyataan itu dibuat sebelum kasus itu didampingi LBH Banda Aceh.
"Setelah kita dampingi, kita beri pemahaman bahwa proses autopsi sangat penting untuk mengungkap kasus ini sehingga kita mengajukan ekshumasi dan autopsi," kata Qodrat kepada wartawan di lokasi ekshumasi, Rabu (4/1/2023).
Dia berharap, autopsi itu dapat membuat terang penyebab kematian DY. Pihak keluarga disebut menduga DY meninggal karena dianiaya usai ditangkap tim BNNP Aceh.
"Kalau jangka meninggal dunianya itu sudah agak terlalu lama. Sudah tiga mingguan. Namun begitu kita tetap berharap nanti proses autopsi ini bisa membuat terang perkara ini," jelas Qodrat.
"Kita kuasa hukum menduga ini ada tindakan extra judicial killing yang dilakukan aparat negara dalam hal ini adalah BNNP Aceh," ujar Qodrat.
Abang kandung DY, Irfan, menyebutkan, korban mengalami luka lebam di tubuhnya dan tidak sadarkan diri serta kejang-kejang ketika masih di tahan di BNNP Aceh. Luka lebam itu dilihat pihak keluarga ketika mengganti baju DY.
"Kami juga tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penangkapan DY. Itu sejumlah kejanggalan yang kami lihat," jelas Irfan.
Sebelumnya, proses ekshumasi jenazah tahanan BNNP Aceh, DY yang tewas karena diduga dianiaya selesai dilakukan. Jenazah DY akan diautopsi di RS Bhayangkara Aceh.
"Hari ini jenazah DY diekshumasi dan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan.
Winardy menyebutkan, penyidik Polda Aceh melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) untuk proses ekshumasi dan autopsi jenazah DY. Proses autopsi itu disebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Semua ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang ditangani Ditreskrimum," jelas Winardy.
(agse/dpw)