Perkosa Siswi SD, Guru-Komedian di Sumsel Ditangkap

Sumatera Selatan

Perkosa Siswi SD, Guru-Komedian di Sumsel Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 13 Jan 2023 21:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan siswi SD di Muba. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Musi Banyuasin -

Seorang komedian yang juga oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), DS alias Mat (34) ditangkap karena memperkosa muridnya sendiri. Korban disebut diperkosa sebanyak tujuh kali.

"Pelaku merupakan oknum guru honorer SD itu sudah kita tangkap. Pelaku ini juga komedian dan content creator terkenal di sini" kaya Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susianto dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/1/2023).

Dalam aksinya, pria yang sehari-hari di sapa Mat itu melakukan aksi bejatnya dengan mengimingi korban akan diberi nilai bagus. Korban juga dijanjikan akan bisa masuk ke sekolah favorit di Kota Sekayu.

"Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, kerena terbujuk rayu mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," kata Susianto.

Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, DS sudah tujuh kali melakukan aksi bejat itu ke korban. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/1/2023).

"Dari ketujuh kali aksi itu, perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan," terangnya.

Aksi itu terbongkar, sambungnya, setelah pembantu rumah tempat korban tinggal memergoki aksi bejat pelaku terhadap korban.

"Terungkapnya berawal ketika saksi memergoki aksi pelaku. Saksi pun menginterogasi korban. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada hari Rabu, 11 Januari kemarin," terangnya.

Dari laporan itu, polisi dari Unit PPA Polres Muba langsung melakukan penelitian. Pelaku pun kemudian dilakukan penangkapan hari ini di kediamannya tanpa perlawanan.

"Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," jelas Susianto.

Sementara itu, Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) Sumsel Fikri Haikal juga membenarkan DS alias Mat itu merupakan salah satu komedian yang terkenal di Kota Sekayu, Muba. Menurutnya Mat merupakan anggota aktif PASKI Sumsel.

"Iya itu anggota kita. Memang dia itu komedian yang terkenal di sana (di Muba)," kata Fikri terpisah.



Simak Video "Polisi Tutup Lebih dari 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba Sumsel!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT