Tipu Warga Puluhan Juta, ASN di Sibolga Ditangkap Polisi

Tipu Warga Puluhan Juta, ASN di Sibolga Ditangkap Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 12 Jan 2023 05:55 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Medan -

Polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berinisial DS (45). Pelaku ditangkap karena kasus penipuan kios yang membuat korbannya rugi hingga Rp 43 juta.

"Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan DS yang diduga telah melakukan penipuan. Pelaku merupakan seorang ASN pada salah satu instansi pemerintah di Sibolga," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Rabu (11/1/2023) malam.

Sormin menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (25/2/2022) lalu. Saat itu, korban Sihar Maruli Tua Tambunan (53), yang tengah berada di Gunung Sitoli, dihubungi oleh orang tuanya soal pendataan ulang kios di Pasar Sibolga Nauli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, nama korban tidak masuk dalam pendataan ulang yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

"Sehingga korban datang ke Sibolga dan langsung menuju ke kantor yang berwenang. Saat itu, korban bertemu dengan DS. Lalu, DS menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Jumat (4/3), korban dan pelaku memutuskan untuk kembali bertemu. Saat itu, keduanya membahas tentang kontrak kios dan meminta korban untuk membayar uang sekitar Rp 35 juta.

Uang tersebut lalu diserahkan kepada pelaku lainnya berinsial IUH alias I. Tak hanya sampai di situ, pada Minggu (20/3), pelaku DS kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 6 juta dengan alasan biaya administrasi.

"Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu, sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga," kata Sormin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads