Pria Lempar Gerigi Mesin ke Lansia di Siantar Terancam 32 Bulan Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 11 Jan 2023 21:45 WIB
Tampang pria yang melempar lansia pakai gerigi mesin di Pematang Siantar. (Foto: Dok. Polres Siantar)
Pematang Siantar -

Polisi menetapkan DH (44), pria di Pematang Siantar sebagai tersangka karena melempar gerigi mesin ke wajah Tjhui Lien Tjong, pemilik bengkel. DH diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"(Dikenakan) Pasal 351 Ayat 1 KUHP, ancaman dua tahun delapan bulan," ujar Kapolres Siantar AKBP Fernando, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/1/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah menahan pelaku atas kasus tersebut. Saat ini, DH masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.

"Iya, ditahan," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Siantar Utara, Pematang Siantar, pada Minggu (1/1/) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel milik korban.

"Pelaku datang guna memperbaiki sepeda motornya di mana saat itu kondisi sepeda motor pelaku mengalami kerusakan, tidak memiliki standar tengah," kata AKP Rusdi.

Akibat tidak memiliki standar tengah, salah satu pekerja bengkel bernama Andika yang juga menjadi korban penganiayaan dalam kejadian itu, mengganjal motor pelaku dengan kayu.

"Saat korban Andika memperbaiki rantai sepeda motornya, tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan handle kopling motor pelaku patah," ujarnya.

Korban yang tak terima dengan itu, langsung memarahi Andika. Lalu, kata Rusdi, keributan itu didengar oleh Suryanto yang juga pemilik bengkel tersebut.

Suryanto lalu berusaha meredam emosi pelaku dan mengatakan bersedia untuk mengganti handle kopling pelaku yang patah.

Setelah kejadian itu, Andika kemudian melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku. Namun, sayangnya, saat itu korban mengisi oli ke motor pelaku secara berlebihan.

"Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml," sebutnya.

Perbuatan korban itu kembali membuat pelaku emosi. DH kemudian memarahi Andika.

"Sanggupnya kau pegang kereta (motor) ku, kalai tak sanggup jangan kau pegang," ujar Rusdi menirukan perkataan pelaku.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Menyaksikan Lucu dan Serunya Panen Air Nira yang Disertai Pengalaman Tak Terlupakan di Sumatera Utara "


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork