Pria Lempar Gerigi Mesin ke Lansia di Siantar Terancam 32 Bulan Penjara

Pria Lempar Gerigi Mesin ke Lansia di Siantar Terancam 32 Bulan Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 11 Jan 2023 21:45 WIB
Tampang pria yang melempar lansia pakai gerigi mesin di Pematang Siantar.
Tampang pria yang melempar lansia pakai gerigi mesin di Pematang Siantar. (Foto: Dok. Polres Siantar)
Pematang Siantar -

Polisi menetapkan DH (44), pria di Pematang Siantar sebagai tersangka karena melempar gerigi mesin ke wajah Tjhui Lien Tjong, pemilik bengkel. DH diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"(Dikenakan) Pasal 351 Ayat 1 KUHP, ancaman dua tahun delapan bulan," ujar Kapolres Siantar AKBP Fernando, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/1/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah menahan pelaku atas kasus tersebut. Saat ini, DH masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ditahan," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Siantar Utara, Pematang Siantar, pada Minggu (1/1/) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel milik korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku datang guna memperbaiki sepeda motornya di mana saat itu kondisi sepeda motor pelaku mengalami kerusakan, tidak memiliki standar tengah," kata AKP Rusdi.

Akibat tidak memiliki standar tengah, salah satu pekerja bengkel bernama Andika yang juga menjadi korban penganiayaan dalam kejadian itu, mengganjal motor pelaku dengan kayu.

"Saat korban Andika memperbaiki rantai sepeda motornya, tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan handle kopling motor pelaku patah," ujarnya.

Korban yang tak terima dengan itu, langsung memarahi Andika. Lalu, kata Rusdi, keributan itu didengar oleh Suryanto yang juga pemilik bengkel tersebut.

Suryanto lalu berusaha meredam emosi pelaku dan mengatakan bersedia untuk mengganti handle kopling pelaku yang patah.

Setelah kejadian itu, Andika kemudian melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku. Namun, sayangnya, saat itu korban mengisi oli ke motor pelaku secara berlebihan.

"Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml," sebutnya.

Perbuatan korban itu kembali membuat pelaku emosi. DH kemudian memarahi Andika.

"Sanggupnya kau pegang kereta (motor) ku, kalai tak sanggup jangan kau pegang," ujar Rusdi menirukan perkataan pelaku.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saat itu, korban Andika mencoba menanggapi perkataan korban. Andika lalu mengatakan bahwa pelaku kurang sabar.

Mendengar itu, pelaku langsung emosi. DH lalu menyundul bagian bibir korban hingga mengeluarkan darah. Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali memukul korban.

Korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di lokasi lalu meminta Andika untuk masuk ke areal kasir. Namun, pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika.

Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian mengambil gerigi mesin dan melemparkannya ke arah Andika. Namun, sayangnya, benda tersebut mengenai bagian wajah Tjhui Lien Tjong.

"Pelaku melemparkan ke arah korban Andika, tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di depan korban Andika untuk melindungi Andika," ujarnya.

Akibat kejadian itu, Tjui Lien Tjong mengalami luka robek di bagian wajah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, Andika lalu membuat laporan ke Polsek Siantar Utara pada Jumat (6/1).

Ikuti berita-berita terkini di Google News.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Viral Pertalite Tercampur Air di Siantar, Ternyata Tangki Pendam Bocor"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads