Seorang pria di Aceh Selatan, Aceh, I (52) ditangkap polisi karena diduga mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku diciduk ketika hendak memindahkan minyak tersebut.
"Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berinisial I ditangkap Jumat 6 Januari," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, I diciduk saat sedang memindahkan minyak dari tanki mobil ke jeriken. Proses pemindahan yang dilakukan di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan itu menggunakan selang dan corong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap. Di dalam mobil terdapat delapan jeriken dan sebagiannya sudah diisi minyak.
"Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter Pertalite," jelas Nova.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Selatan. Polisi masih memeriksa I termasuk ke mana minyak itu akan dibawa.
Menurut Nova, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(agse/afb)