Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan dengan korban ABG 12 tahun asal Langkat yang viral diperkosa hingga hamil delapan bulan. Polisi pun bakal memproses laporan tersebut.
"Benar, laporannya sudah kita terima hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, Senin (9/1/2023).
Luis mengatakan laporan itu dilayangkan Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Langkat. Setelah adanya laporan ini, petugas bakal melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan akan kita lakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ujar Luis.
Sebelumnya diberitakan seorang ABG 12 tahun diperkosa hingga hamil di Binjai. ABG tersebut kemudian diketahui merupakan warga Kabupaten Langkat.
"Setelah kita tanya ke ibu asuh korban, ternyata korban warga Kabupaten Langkat dan telah ditindaklanjuti oleh Dinas PPKB dan PPA Langkat untuk penanganannya," ucap Mira, petugas unit PPA Kota Binjai kepada detikSumut, Senin (9/1/2023).
Plt Bupati Langkat Syah Afandin juga membenarkan hal tersebut. Ia juga mengungkapkan pelaku merupakan abang kandung korban dan memiliki keterbelakangan mental.
"Inikan pelaku abang kandung korban yang memiliki keterbelakangan mental," ucapnya.
Pihaknya juga meminta dinas kesehatan, pendidikan, dan lainnya untuk melakukan rapat koordinasi terkait masa depan korban. Pemkab Langkat juga akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.
"Inikan anak (korban) masih 12 tahun masih polos dan belum begitu paham, kita akan lakukan langkah - langkah preventif. Termasuk sekolahnya, kesembuhan mentalnya," lanjutnya.
Terkait pelaku yang disebut memiliki keterbelakangan mental, Afandin menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
(dhm/nkm)