Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Polisi menangkap dua orang kurir bersama barang bukti 23 kg ganja siap edar.
"Personel Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang lelaki RG (18) dan AK (21)," kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Rabu (4/1/2023).
Reza mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik plastik.
"Ada dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan," sebut Reza.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang, 31 Desember 2022.
Dari pengintaian itu, personel menangkap dua laki-laki berinisial RG alias Calo (18) dan AK alias Ucok Godang (21), keduanya warga Jambur Padang Matinggi bersama barang bukti 21 bal narkotika jenis ganja.
"Barang bukti 21 bal narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor (becak motor). Berat bruto (ganja) 23 kg," sebut Reza.
Kepada Reza, kedua tersangka itu mengaku ganja itu didapatkan dari WI melalui OJI. Ganja itu akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah Rp. 1 juta per kilogram.
"Akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah sebesar Rp 1.000.000/Kg (Rp 1 juta perkilogram)," sebut Reza.
Reza menyebut keduanya berperan sebagai kurir. Keduanya ini mengaku baru sekali membawa barang haram yang diduga berasal dari daerah Panyabungan itu.
"Ya (kurir). Baru pertama kali ini," ujar Reza.
Saat ini polisi tengah memburu dua orang pelaku lainnya yakni WI dan OJI. Atas perbuatannya, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda Rp 10 miliar.
Simak Video "Video Dirjenpas Luruskan Isu Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba"
(dhm/nkm)