Polres Lampung Selatan menangkap MI, Pimpinan Pondok Pesantren El Karimsyah, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. MI ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 3 santriwatinya.
Kapolres Lampung Selatan, Edwin kepada detikSumut membenarkan hal tersebut. "Iya benar, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Kami tetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Edwin menyampaikan, hingga saat ini berdasarkan pengakuan tersangka ada 3 santriwati yang menjadi korban aksi bejatnya itu. "Ada tiga korban berdasarkan keterangan tersangka dan laporan korban. Namun hal itu masih kami dalami," terang Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Edwin menuturkan pihaknya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan dua alat bukti, unsurnya terpenuhi maka yang bersangkutan kami lakukan penahanan," urainya.
Sementara, pihak keluarga pelapor berharap tersangka dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.
"Alhamdulillah kami mendapatkan laporan dari polisi bahwa yang bersangkutan telah ditangkap. Kami berharap polisi bisa adil dan tersangka ini bisa dihukum dengan seadil-adilnya," terang Suwardi, paman salah seorang korban.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga melaporkan MI ke Polsek Natar dengan bukti surat laporan bernomor LP/B-/XII/2022/Polres Lampung Selatan/Sek Natar tertanggal 20 Desember 2022.
Kepada detikSumut, Suwardi mengatakan peristiwa pelecehan seksual ini sudah terjadi dua kali. "Peristiwanya sudah dua kali, waktu itu saat keponakan saya main handphone di samping pintu, kemudian pelaku datang dan langsung memegang payudara. Keponakan saya pun berlari karena takut," katanya, Sabtu (24/12/2022).
(nkm/nkm)