Polres Lampung Selatan menarik kasus pemuda berinisial ST (19) yang tega memperkosa ibu dan adik kandung dari Polsek Katibung. Tersangka pun dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan kasus tersebut penarikan kasus itu dilakukan mulai hari ini. Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Mapolres Lampung Selatan.
"Mau kita ambil hari ini tersangkanya, kasusnya kini ditangani Polres Lampung Selatan," kata Hendra, Rabu (28/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini juga, lanjut Hendra pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kami akan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti ke proses pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka," ujarnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.
Diketahui ST tega memperkosa ibu dan adik kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Aksi bejat ST terbongkar setelah sang adik mengadu bahwa telah ditiduri pelaku.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan bahwa awalnya korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
"Jadi pada Senin, adik nya mengeluh sakit saat buang air kecil. Saat menahan sakit itu, tetangganya tahu dan ditanya penyebabnya. Akhirnya mengaku bahwa ditiduri kakaknya, para tetangga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Katibung," katanya, Selasa (27/12).
Berdasarkan laporan itu, pelaku kemudian ditangkap pada Senin (26/12) sekitar pukul 14.30 saat dirinya tengah berjalan.
"Dari laporan itu, tim yang langsung bergerak dan menangkap pelaku di desa kediaman," ujar Edwin.
Selengkapnya Cek Halaman Berikutnya...
Dari keterangannya, lanjut Edwin. Peristiwa pemerkosaan terhadap adiknya diawali saat dirinya meminta uang kepada ibunya.
"Pada tanggal 19 Desember lalu, pelaku minta uang tapi ibunya nggak pegang uang. Pelaku ini marah dan mengamuk kemudian ibunya di usir, ibunya lari karena ketakutan. Kemudian adiknya yang berusia tujuh tahun disekapnya di rumah dan dipaksa melayani pelaku dengan cara dirobek semua baju adiknya," terang Kapolres.
Kemudian, dari situ lanjut Edwin terungkap juga bahwa pelaku ini telah melakukan perbuatan serupa yakni memperkosa ibu kandungnya yang berusia 37 tahun.
"Pelaku juga pernah memperkosa ibu kandungnya sendiri pada tahun 2021. Dan itu diakuinya," tambahnya.
Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)