Kepergok Curi Kabel, Maling di Batam Ancam Pihak Keamanan Pakai Kapak

Kepulauan Riau

Kepergok Curi Kabel, Maling di Batam Ancam Pihak Keamanan Pakai Kapak

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 21 Des 2022 00:44 WIB
Pelaku pencurian kabel tower AS (31) saat diamankan di Polsek Sei Beduk
Foto: Pelaku pencurian kabel tower AS (31) saat diamankan di Polsek Sei Beduk.(Istimewa/Polsek Sei Beduk)
Batam -

Seorang pria di Batam diamankan polisi usai ditangkap tangan mencuri kabel tower telekomunikasi. Saat kepergok, pelaku sempat mengancam pihak keamanan dengan menggunakan kapak yang dibawanya.

"Saat kepergok pelaku AS (31) mengancam petugas keamanan dengan sebuah kapak," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/12/2022).

Kejadian tersebut berawal pada Senin (19/12) sekira pukul 15.30 WIB. Pada saat petugas keamanan sedang berada di Pelita diberi tahu dari tim pemantau CCTV bahwa di Tower Simpang Panbil Mal ada aktivitas mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengetahui hal tersebut tim keamanan dan tim lapangan menuju ke lokasi tower, dan sesampainya di tower pelapor beserta saksi melihat pelaku menuruni tower sambil mengancam tim keamanan dengan kapak dan berusaha melarikan diri," ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas keamanan. Saat diinterogasi AS mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk guna melakukan proses hukum kepada tersangka. Pelaku melakukan pencurian tower Simpang Panbil Mall, Sei Beduk," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya satu buah kapak, gunting kawat, kabel sepanjang 3 meter yang telah dipotong pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.

"Terhadap pelaku AS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads