Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil.
Sri menyebut dalam kasus ini hanya dua oknum anggota yang terlibat. Keduanya, kata Sri, mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut. Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri memastikan keduanya dipecat.
(bpa/bpa)