Anak SD di Pesawaran Diperkosa Ayah Kandung, Diancam Akan Dibunuh

Lampung

Anak SD di Pesawaran Diperkosa Ayah Kandung, Diancam Akan Dibunuh

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 15 Des 2022 14:10 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Edi Wahyono)
Lampung -

Seorang pelajar SD di Kabupaten Pesawaran, Lampung ditiduri oleh ayah kandungnya sendiri. Sang anak bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku, Agus Siswanto jika mengaku kepada ibunya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran pada Selasa (13/12/2022) di sebuah Puskesmas di Kecamatan Gedong Tataan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari keterangan polisi, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 24 November 2022 lalu. Saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah dengan diancam akan dibunuh jika berteriak dan memberitahu perbuatan pelaku kepada ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini diancam akan dibunuh jika memberitahu perbuatan yang dialaminya dari sang ayah. Lantaran takut akhirnya korban menceritakan hal itu kepada neneknya," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat dihubungi detikSumut, Kamis (15/12/2022).

Pratomo melanjutkan, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran pada 29 November 2022, setelah sebelumnya korban ini sempat diam.

ADVERTISEMENT

"Selama beberapa hari korban sempat menahan rahasia itu, karena menderita rasa sakit di kemaluannya maka akhirnya dia cerita kepada neneknya," terang Pratomo.

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait motif pelaku hingga tega melakukan aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads