Polisi menangkap Wiranto alias Acik (23), pelaku perampokan sopir truk di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ia juga sempat menjadi provokator perusakan mobil polisi saat hendak ditangkap. Polisi kini masih memburu 2 perampok lainnya yang masih buron.
"Iya benar seorang pelaku perampokan sopir truk saat melintas di Desa Pajar Memang, Kecamatan Muara Pinang sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat dikonfirmasi Jumat (9/12/2022).
Dalam aksinya, Wiranto bersama rekannya (DPO) telah merampok sopir truk Susi Nurdianto (38), menggunakan senjata tajam, saat truk yang dikemudikan korban tengah melintas di Desa Pajar Menang, Muara Pinang, Empat Lawang, Selasa (8/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, lalu. Saat itu uang tunai Rp 11 juta yang ada di dalam tas korban raib digasak pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satreskrim Polres Empat Lawang yang sudah mengetahui identitas para pelaku keesokan hari setelah kejadian itu langsung menuju desa persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan. Nahasnya, mobil polisi di sana malah dirusak warga yang terprovokasi oleh para pelaku. Setelah kejadian itu, pelaku pun kabur meninggal desa itu dan jadi buron.
"Pelaku ini ditangkap kemarin, Kamis (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang berada di Desa Gedung Agung, Muara Pinang," katanya.
Akan tetapi, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dengan mencoba untuk melarikan diri. Oleh karena itu, Polisi terpaksa meletuskan tembakan ke arah bagian kaki pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa untuk diproses lebih lanjut.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan mencoba melarikan diri sehingga anggota Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut," jelasnya.
Polisi hingga saat ini masih memburu dua perampok lainnya dan dua provokator perusakan mobil polisi. Atas perbuatannya, pelaku Wiranto kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHPidana.
(nkm/nkm)