Bengkulu

Dihamili Anak Majikan, ART di Bengkulu Ngadu ke Hotman Paris

Hery Supandi - detikSumut
Senin, 05 Des 2022 13:08 WIB
Hotman Paris (Rakha-detikcom)
Bengkulu -

Seorang asisten rumah tanggal (ART) di Bengkulu mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, setelah menjadi korban pemerkosaan anak majikannya. ART itu mengadu ke Hotman karena laporannya ditolak Polda Bengkulu.

Pengacara ART, Ranggi Setiyadi mengatakan, korban diduga diperkosa oleh anak majikannya yang berusia 17 tahun hingga hamil. Sebelun melapor ke Hotman Paris, korban sudah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Bengkulu, kemudian tidak direspons hingga meminta bantuannya.

"Tanggal 30 September 2022, korban datang ke kantor minta pendampingan membuat laporan ke Polda Bengkulu. Tapi sebelum membuat laporan polisi pada tanggal 27 lalu mendatangi Unit Perlindungan Perempuan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, akan tetapi tidak direspons dengan baik," kata Ranggi, Senin (05/12/2022).

Setelah itu, pihaknya kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu pada September 2022 lalu. Setelah membuat laporan, pihaknya diarahkan ke PPA untuk konsultasi. Kemudian setelah berkonsultasi dua jam, pihak Polda Bengkulu tetap tidak bisa menindak lanjutinya dengan alasan bukti tidak kuat.

"Selang beberapa minggu, sekitar dua minggu lalu, ada panggilan dari Polda Bengkulu terkait laporan si anak majikan tersebut. Saat ini korban posisinya menjadi terlapor dan perkara ini sampai sekarang masih berjalan. Ini kabarnya hari Selasa ini akan diperiksa lagi, kok laporan kita ditolak, mereka diterima," katanya dengan nada bertanya.

Menurut Renggi, ART yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil tidak menuntut banyak hal. Dia hanya minta pertanggungjawaban dari pelaku.

Laporan adanya ART di Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil diunggah Hotman Paris di media sosialnya pada Minggu (4/12) kemarin.

"Kejadiannya berawal waktu dia kerja sebagai ART/pengasuh anak diduga dia diperkosa oleh anak majikan yang baru berumur sekitar 17 tahunan, dengan cara dipaksa di ruang karaoke (dalam rumah)." tulis Hotman Paris pada unggahannya seperti dilihat detikSumut, Senin (5/12/2022).

Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik oleh Majikannya. Baca Halaman Berikutnya.....



Simak Video "Video Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork