Polrestabes Tarik Kasus Warga Laporkan 2 Anggota DPRD Medan

Polrestabes Tarik Kasus Warga Laporkan 2 Anggota DPRD Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 02 Des 2022 20:30 WIB
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (Goklas/detikSumut)
Jakarta - Polrestabes Medan menarik perkara warga Medan yang melaporkan dua anggota DPRD Kota Medan terkait dugaan pengeroyokan. Sebelumnya kasus ini ditangani Polsek Medan Baru.

"Terkait laporan warga terhadap anggota DPRD Kota Medan di Polsek Medan Baru sudah kita tarik untuk ditangani Polrestabes Medan," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada detikSumut, Jumat (2/12/2022).

Fathir menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung terkait dengan perkara itu. Pihaknya, masih mendalami duduk perkara antar kedua belah pihak.

"Pastinya sejumlah saksi sedang kita proses untuk dimintai keterangan. Selain itu sejumlah barang bukti juga sedang kita kumpulkan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sebutnya.

Diketahui, awalnya warga Medan bernama Khalik mengadu ke Polsek Medan Baru perkara dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat hiburan malam pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 18.45 WIB.

Nomor laporannya : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU dengan terlapor ada tiga orang, yakni DS, HS, dan RS (adik DS). Waktu kejadian Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Abdullah Lubis.

Belakangan diketahui, DS ialah David Roni Sinaga, anggota DPRD Kota Medan dari fraksi PDIP dan HS merupakan Habiburrahman Sinuraya anggota DPRD Kota Medan dari fraksi NasDem.

Saat kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan di Polsek Medan Baru. Dua anggota DPRD Medan yang menjadi terlapor membuat laporan di Polrestabes Medan. Laporan David teregistrasi dengan nomor laporan: STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Di laporan itu Khalik menjadi terlapor dengan tuduhan penganiayaan.




(astj/astj)


Hide Ads