Dua personel Polres Lampung Selatan dipecat. Kedua personel polisi ini dipecat karena terbukti terlibat narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua personel polisi yakni Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setiawan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin. Upacara PTDH berlangsung Selasa (29/11/2022) di Mapolres Lampung Selatan.
Edwin mengatakan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 dan surat keputusan nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang PTDH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda keduanya yang terlibat narkoba melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang kode etik disiplin polri," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya.
Edwin berpesan kepada jajarannya untuk tidak lagi terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
"saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir di sini, ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga, istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya lebih baik" tutupnya.
Selanjutnya, kedua pecatan Polri ini akan ditangani oleh Paminal Polres Lampung Selatan sebelum menjalani persidangan sebagai masyarakat sipil di Pengadilan.
(afb/afb)