Polres Mukomuko merazia lima warung tuak milik warga Kabupaten Mukomuko. Ratusan liter tuak dan puluhan botol miras berbagai merek disita.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan razia ini merupakan rangkaian operasi Pekat Nala II- 2022. Dalam upaya cipta kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan hari natal dan tahun baru.
"Keberadaan lima kedai miras ini meresahkan masyarakat setempat, dan kita berhasil mengamankan barang bukti sekitar 145 liter tuak dan puluhan botol miras berbagai merek dari lima warung tuak di Kecamatan Air Majunto dan Penarik," kata Sudarno, Kamis (24/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarno menjelaskan petugas menyita seluruh barang bukti ke Polres Mukomuko untuk dimusnahkan. Kepada pemilik warung tuak, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pembinaan agar ke depan tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Pemilik warung nya kita lakukan pembinaan agar tidak menjual miras lagi," jelas Sudarno.
Operasi Pekat Nala II-2022 akan terus dilaksanakan hingga tanggal 6 Desember ke depan. Petugas juga mengajak partisipasi masyarakat apabila melihat aktivitas yang mencurigakan dapat langsung melaporkan ke polisi terdekat.
(mud/mud)