3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Nasional

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 21 Nov 2022 08:56 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Foto: Grandyos Zafna
Medan -

Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini. Sidang kembali digelar usai sepekan dievaluasi.

Dilansir dari detikNews, Senin (21/11/2022), terdakwa yang bakal menjalani sidang hari ini adalah Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi terhadap sidang Ferdy Sambo dkk terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dalam beberapa minggu ini telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilkum Kejati. Tidak saja perkara FS (Ferdy Sambo), termasuk perkara dalam proses penyidikan yang menarik perhatian masyarakat. Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Dia mengungkapkan, dari evaluasi yang telah dilakukan, salah satu hal yang disorot adalah mengenai penyiaran secara langsung atau live sidang yang disiarkan media. Dia menyebutkan perlu menertibkan media yang masih melakukan live saat sidang berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Tentu banyak, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," ujarnya.

Kemudian, Ketut menuturkan Kejagung akan mengatur mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo dkk. Hal itu dilakukan agar keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak mempengaruhi kesaksian saksi lain.

"Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa? (Pasal) 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum," imbuhnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads