Ferdy Sambo Temukan Aliran Dana ke Pejabat Polri di Kasus Ismail Bolong

Nasional

Ferdy Sambo Temukan Aliran Dana ke Pejabat Polri di Kasus Ismail Bolong

Tim detikX - detikSumut
Selasa, 15 Nov 2022 13:57 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Divisi Propam Polri semasa dipimpin Ferdy Sambo pernah mengusut kasus tambang ilegal yang dikendalikan Ismail Bolong. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya aliran dana ke pejabat Polri.

Dilansir detikX Selasa (15/11/2022), Ismail Bolong dipanggil dan diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada pertengahan Februari 2022. Pada pemeriksaan itu lah Ismail menyebut nama pejabat tinggi Polri lain yang terlibat. Salah satu nama yang dituding oleh Ismail adalah mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Budi Haryanto. Saat ini Budi menjabat Kapolrestabes Makassar.

Tim detikX mendapatkan salinan dokumen surat hasil pemeriksaan itu tersebut dari sumber lain. Dokumen itu merupakan laporan hasil penyelidikan yang merangkum kesaksian sejumlah anggota Polri yang diperiksa terkait dugaan adanya mafia tambang di Kaltim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nama-nama sejumlah petinggi Polri yang terlibat mulai dari Mabes Polri, Polda Kaltim, hingga tingkat polsek. Nama itu turut disebutkan dalam dokumen tersebut.

Adapun nama yang paling jelas disebutkan adalah Komjen Agus Andrianto, yang dituding menerima dana Rp 2 miliar dari Ismail Bolong.

ADVERTISEMENT

"Dan sisanya Rp 3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim (Budi Haryanto)," bunyi kalimat yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Laporan dari Biro Paminal ini kemudian disebut dilanjutkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melalui surat rahasia bernomor R/1253/V/WAS.2.4./2022/Divpropam pada 7 April 2022. Dalam surat ini, dituangkan juga nama-nama lain yang diduga turut terlibat dalam jejaring mafia tambang ilegal, salah satunya mantan Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak.

"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri," tulis dokumen yang diduga ditandatangani Ferdy Sambo itu.

Tim detikX telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran dua salinan dokumen berupa surat ini kepada Kadiv Propam Polri Syahar Diantono, Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Namun, sampai artikel ini diterbitkan, ketiganya belum menanggapi permohonan wawancara kami.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak bicara banyak mengenai temuan itu. Dedi menyebut saat ini Polri sedang berfokus pada pengamanan KTT G20 di Bali.

"Fokus ke pengamanan G20 dulu, oke?" tulis Dedi melalui pesan singkat pada Selasa, 8 November 2022.




(astj/astj)


Hide Ads