Nasional

Ternyata Ini Isi Chat Soal Narkoba yang Dihapus Teddy Minahasa Tapi Muncul Lagi

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 19 Nov 2022 18:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa disebut sempat menghapus isi oborannya saat chattingan dengan Linda, salah satu tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti 5 kg sabu hasil sitaan. Namun, isi obrolan itu tetap muncul karena Linda membalas pesan Irjen Teddy dengan fitur reply pada WhatsApp.

Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda, Adriel Viari Purba mengungkapkan isi pesan itu. Pada intinya, Teddy Minahasa meminta Linda mencarikan pembeli untuk 5 kg sabu sitaan yang mereka gelapkan.

"Isinya begini 'Iki ono barang 5 kg', (artinya) itu ada barang 5 kg. 'Wes golekno (sudah carikan) lawan'. Nah itu. Itu WA-nya Pak TM kepada Bu Linda untuk jadi ketika Bu Linda nanya dia WA, saya butuh uang untuk ke Brunei, itu kan awal-awal tuh," kata Adriel dikutip dari detikNews, Sabtu (19/11/2022).

"Ini maksudnya disuruh cari buyer karena posisi barang di Riau, itu chat WhatsApp-nya asli," lanjutnya.

Pesan soal dicarikan pembeli 5 kg sabu sitaan yang digelapkan itu malah dihapus Teddy. Namun pesan itu masih bisa terbaca karena dibalas Linda menggunakan fitur reply WhatsApp.

"Tapi jelas saya, ketika dihapus itu untungnya klien saya, Linda ini pinter. Jadi ketika delete message sebelumnya, Bu Linda itu sudah reply. Kalau reply itu kan (terlihat) ada reply-nya kan," ucap Adriel.

Adriel juga membantah klaim pihak Irjen Teddy Minahasa soal pesan itu hanya 'ngetes'. Pengakuan Irjen Teddy melalui pengacaranya, Hotman Paris disebut mengada-ada.

"Mengada-ada lah, jelas itu, jelas mengada-ada karena saya lihat semua fakta di dalam BAP. Itu ada di chat WA, emang bisa dibantah itu chat WA? Itu fakta," ujar Adriel.

Lihat juga video 'Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Teddy Minahasa Tersimpan Utuh di Jaksa':






(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork