KAI Tertibkan 17 Perlintasan Liar di Sumut, Terbanyak di Asahan

KAI Tertibkan 17 Perlintasan Liar di Sumut, Terbanyak di Asahan

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 14 Apr 2026 23:44 WIB
Petugas saat tutup akses perlintasan liar di Sumut. (Dok KAI Sumut)
Foto: Petugas saat tutup akses perlintasan liar di Sumut. (Dok KAI Sumut)
Medan -

Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menindak 17 titik perlintasan liar di Sumut. Hal ini dilakukan lantaran titik perlintasan tidak sesuai dengan standar keamanan sebagai perlintasan resmi.

Adapun 17 perlintasan liar yang ditertibkan oleh KAI Divre I Sumut, yakni ada Kabupaten Asahan (5 lokasi), Kabupaten Serdang Bedagai (4 lokasi), Kabupaten Batubara (2 lokasi), Kabupaten Labuhanbatu Utara (2 lokasi), Kabupaten Deli Serdang (2 lokasi), Kota Binjai (1 lokasi), dan Kota Medan (1 lokasi).

"Penutupan dan penyempitan akses dari yang sebelumnya bisa dilewati mobil, dipersempit agar hanya bisa dilalui sepeda motor atau pejalan kaki. Kemudian jalur rel-nya kita normalisasi, sesuai dengan konstruksi jalur rel yang seharusnya," ungkap Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo kepada detikSumut, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Normalisasi dan penataan perlintasan yang belum memenuhi standar ini kami lakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait," lanjut Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator dalam mengelola keselamatan di perlintasan sebidang.

ADVERTISEMENT

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan secara tidak sebidang, seperti pembangunan flyover atau underpass. Hal ini bertujuan meminimalkan interaksi langsung guna menjamin kelancaran arus lalu lintas kedua belah pihak," kata Anwar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur perlintasan resmi dan disiplin mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads