Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap fakta terbaru dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia menyebut, sosok Linda dalam kasus itu ternyata merupakan 'cepu'.
Dalam bahasa gaul masa kini, istilah cepu disematkan kepada seseorang 'tukang ngadu'. Cepu juga bisa diartikan seseorang yang melaporkan atau mengadukan suatu hal yang bersifat rahasia kepada orang lain yang tak berhak mengetahui.
Adriel mengungkapkan, Linda yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mengenal AKBP Doddy dari Teddy Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Linda kenal Pak Doddy dari mana? Kan dari Pak TM. Jelas kan semua di WA-nya, kan saya sudah lihat tuh semua WA-nya dalam BAP," kata Adriel, dikutip dari detikNews, Sabtu (19/11/2022).
Adriel mengungkapkan, saat melakukan pendampingan terhadap kliennya, dia mendapat fakta bahwa Linda merupakan cepu. Teddy Minahasa memang disebut memerintahkan Doddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Ketika saya damping, Pak TM perintahkan (Doddy). Ini konteks cepu ya, konteks Anita cepu ya," ungkap Adriel.
Teddy lalu mengirim kontak Anita ke AKBP Doddy. Adriel menegaskan Doddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas atas perintah Teddy.
"Ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya," pungkasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan alasan pencabutan keterangan Teddy Minahasa pada dua BAP awal itu. Dia mengungkapkan, BAP itu dicabut karena barang bukti 5 kg sabu, yang sebelumnya disebutkan digelapkan, justru masih ada di jaksa. Utuh.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ungkap Hotman.
Menurut dia, masih utuhnya barang bukti yang dijadikan objek perkara dalam kasus itu, tentu menjadi fakta baru. Sebab, selama ini narasi yang muncul adalah barang bukti itu telah diedarkan atas perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi.
Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Namun, belakangan, Hotman mengklaim bahwa 5 kilogram sabu ini masih utuh dan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.
"Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," tegasnya.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya.
Simak Video "Video Mempertanyakan Alasan Linda Yaccarino Mundur dari CEO X"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)