Dilihat detikSumut, Rabu (16/11/2022), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT. Ada enam poin yang tertuang dalam gugatan tersebut.
"Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Dia mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa alasan. Pertama, Achmad Marzuki berpangkat Mayjen merupakan tentara aktif dan baru diajukan pensiun dini oleh Panglima TNI ke presiden pada 1 Juli lalu.
Tiga hari berselang tepatnya 4 Juli, Marzuki dilantik sebagai staf ahli Kemendagri. Syahrul menjelaskan, Marzuki harus melewati berbagai tahapan dan memenuhi beberapa persyaratan agar dapat dilantik.
"Untuk pengangkatan staf ahli Kemendagri dia tidak boleh asal comot, dia ada tahapan ada persyaratan. Harus buka pendaftaran, diuji kompetensi dan lain-lain baru ikut seleksi kalau lulus baru jadi," jelasnya.
Menurutnya, sehari setelah dilantik menjadi staf ahli, Marzuki kembali menerima SK menjadi Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli. Dia dilantik sehari berselang di Gedung DPR Aceh.
"Berarti kan cuma sehari artinya Marzuki ini kalaupun pensiun dini sengaja disiapkan untuk Pj Aceh sehingga penetapan ini kita lihat dilakukan secara paksa, terburu-buru dan melanggar aturan yang ada," ujarnya.
"Kita menilai bahwa penguasa dalam hal ini presiden dan Mendagri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nah itulah objek gugatan kita sebenarnya," lanjut Syahrul.
(agse/dpw)