Tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia digagalkan polisi di perairan Batam, Kepri. Para PMI ilegal itu dicegat polisi di perairan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam pada Minggu (13/11), dini hari lalu,
"Kami menggagalkan upaya penyelundupan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan boat fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang. Ada tiga orang pelaku yang diamankan dan tiga korban yang diselamatkan," kata Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto, Rabu (16/11/2022).
Tiga orang pelaku yang ditangkap Satpolairud Polresta Barelang itu diketahui berinisial M (30), MA (26), dan WA (23). Para korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat penangkapan satu unit speedboat bergerak dari Sekupang menuju perairan Tanjung Sengkuang. Dilakukan pengejaran dan dicegat satu unit boat bermesin tempel 200 PK yang dibawa oleh para tersangka dan berisi tiga korban. Pelaku M berperan sebagai perekrut dan pengurus, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong kapal," ujarnya.
"Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta rupiah per orang. Pelaku M ini karena satu daerah dengan para korban, sehingga dia mudah merekrut," tambahnya.
Dari penangkapan itu polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit kapal fiber warna hitam, satu unit mesin Yamaha 200 PK, tiga unit handphone para pelaku dan uang tunai sebesar Rp 7,5 juta.
"Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman PMI ilegal dengan tujuan Malaysia. Dilihat dari ukuran boat yang memiliki mesin tempel 200 PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil, itu sengaja dibuat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat," jelasnya.
Atas perbuatannya tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(dpw/dpw)