Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus Binomo. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan tersebut.
(bpa/bpa)