Aceh

Adik Irwandi Yusuf Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota, Jaksa Kecewa

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 12 Nov 2022 15:31 WIB
Zaini Yusuf saat ditahan jaksa. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)
Banda Aceh -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim itu.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jumat (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza. Keduanya sebelumnya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Kajati Aceh Bambang Baktiar dan Kajari Banda Aceh Edi Ermawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Kami keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.

"Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa ke hadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat dan tidak relevan lagi," jelas Bambang.

Lihat juga video 'Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!:



Awal mula kasus di halaman selanjutnya...




(agse/dpw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork