Round Up

Belum Cukup 3 Hari Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Nakes

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 11 Nov 2022 08:00 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simajuntak (Foto: Dok Polda Sumut)
Medan -

Segerombolan oknum polisi menyerang kemudian menganiaya nakes dan sekuriti Rumah Sakit Bandung di Jalan Mistar Medan. Tidak berselang lama, pelaku langsung diamankan.

Aksi anarkis polisi yang baru saja lulus itu terjadi pada Minggu (6/11) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, Polda Sumut mengumumkan telah menangkap lima orang oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

"Ada lebih dari lima orang yang sudah diklarifikasi penyidik Polrestabes Medan dan Propam Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi detikSumut, Senin (7/11) kemarin.

Hadi memastikan, lima orang yang ditangkap itu adalah oknum polisi. Setelah ditangkap, pelaku kemudian menjalani pemeriksaan di Propam.

"Iya, mereka polisi. Proses Propam sedang berjalan," sebut Hadi.

Nampaknya waktu tiga hari belum cukup untuk menaikkan status pelaku penganiayaan itu sebagai tersangka. Hingga saat ini oknum polisi itu masih berstatus terperiksa, belum tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memperbaharui jumlah anggotanya yang terlibat penganiayaan itu, semula lima menjadi tujuh orang. Panca kemudian menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Tapi proses hukum tetap berjalan. Mereka sekarang ditempatkan pada tempat khusus di sel," sebut Panca di Medan, Kamis (10/11/2022).

Panca menyebut anak buahnya itu pun saat ini masih berstatus terperiksa. Mereka masih mengikuti mekanisme melalui hukum disiplin dan kode etik.

"Terperiksa, karena kita mekanismenya melalui hukum disiplin dan kode etik," ujar Panca.

Identitas 7 Oknum Polisi Penganiaya Nakes RS Bandung. Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork