Seorang pria di Simeulue, Aceh, AF (50) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku memperkosa korban di sebuah penginapan di sana.
"Pelaku memperkosa korban pada 5 Agustus lalu. Saat itu, korban singgah ke penginapan ketika hendak menjual cabe di Sinabang," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Korban berangkat menjual cabai bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. Korban disebut lebih dulu singgah ke penginapan kemudian disusul AF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Winardy, AF saat itu langsung masuk ke kamar penginapan lalu mengunci pintu. AF diduga memperkosa dan melakukan pengancaman.
"Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun," jelas Winardy.
Winardy menjelaskan, pasca kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Simeulue. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diciduk beberapa hari lalu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan," ujarnya.
(agse/dpw)