Kasus Nikah Tanpa Izin Bupati Banyuasin, Istri Askolani Kembali Diperiksa

Sumatera Selatan

Kasus Nikah Tanpa Izin Bupati Banyuasin, Istri Askolani Kembali Diperiksa

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 07 Nov 2022 12:03 WIB
Bupati Banyuasin Askolani dan istrinya, Sri Fitriyanti,
Bupati Banyuasin Askolani dan istrinya, Sri Fitriyanti. (Foto: Istimewa/tangkapan layar)
Palembang -

Polisi terus mengusut kasus 'menikah tanpa izin' Bupati Banyuasin Askolani yang dilaporkan wanita asal Jakarta, bernama Nova Yunita. Polda Sumsel kembali memanggil istri Askolani, Sri Fitriyanti untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya dipanggil lagi hari ini sebagai saksi di kasus menikah tanpa izin yang dilaporkan Nova," kata Sri Fitriyanti dikonfirmasi detikSumut, Senin (7/10/2022).

Menurut Fitri, pemanggilan polisi terhadapnya karena penyidik Kejati Sumsel meminta polisi untuk melengkapi sejumlah keterangan saksi, termasuk dirinya, agar berkas tersebut segera P21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dipanggil lagi informasinya karena pada berkas perkara tersebut. Kejaksaan minta ditambahkan keterangan saksi," katanya.

Kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto pun membenarkan terkait hal itu. Dia mengatakan pihaknya juga telah menerima SPDP dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Iya benar sekali. Kita sudah dapat informasinya tersebut. Itu kan arahan daripada JPU mungkin biar berkas lebih lengkap. Berarti ada unsur pidananya kan," kata Ariyanto.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan, terkait laporan pernikahan tanpa izin tersebut statusnya baru di SPDP.

"Masih SPDP, kita belum terima berkasnya," kata Radyan.

Sebelumnya Fitriyandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilaporkan perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Askolani, pada Agustus lalu.

"Itu dalam rangka permintaan keterangan saksi," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada detikSumut, Jumat (19/8) lalu.

Menurut Erlangga, kala itu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Fitri itu dilakukan untuk membuat terang duduk perkara sebagaimana dalam laporan pernikahan tanpa izin terhadap suaminya, Askolani.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

"Dimintai keterangan sehubungan pelaporannya tentang pernikahan tanpa izin yg dilaporkan beberapa waktu lalu," terangnya, kala itu.

Erlangga pun merinci, bahwa Fitri diperiksa sebagai saksi atas laporan dari Nova Yunita (42), yang mengaku istri sah Askolani dan melaporkan Askolani telah menikahi Fitri tanpa izin, pada 2019 lalu.

"Diperiksa terkait laporan NY (Nova Yunita)," jelas Erlangga.

Sekedar informasi, seorang wanita asal Jakarta, Nova Yunita (42) melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani ke Polda Sumsel. Wanita yang mengaku istri sah Askolani itu melaporkan Askolani atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin.

Laporan itu disampaikan sampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB itu. Adapun yang dilaporkan yakni peristiwa pidana menikah tanpa izin istri sah seperti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Amankan 11 Jukir Liar di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads