Kasus 'nikah lagi' Bupati Banyuasin Askolasi memasuki babak baru. Belum selesai perkara dia dilaporkan perempuan asal Jakarta karena menikah lagi serta perceraian dengan istrinya, kali ini istri Askolani, Sri Fitriyanti akan melaporkan Askolani ke polisi dengan dugaan menggunakan data palsu.
Laporan itu akan dilayangkan Fitriyanti ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) petang ini. Laporan itu akan diantar oleh kuasa hukum Fitriyanti.
"Hari ini baru mau buat LP. Pengacara yang datang ke sana (Polda Sumsel)," kata Fitri kepada detikSumut, Jumat (30/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dihimpun, Askolani rencananya akan dilaporkan Fitri terkait dugaan tindak pidana data palsu saat Askolani menikahi Fitri pada 2019 silam.
"Kami menduga sudah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana, seperti itu. (Diduga) Ada data palsu atau keterangan palsu yang digunakan berkenaan pernikahan antara klien kami dengan terlapor. Adanya penggunaan data yang tidak sesuai sebagaimana dengan yang kita lihat dengan data yang lain," kata kuasa hukum Fitri, Mora.
Akan tetapi, lanjut Mora, kedatangan timnya ke Polda Sumsel hari ini itu masih ditahap konsultasi kepada penyidik, belum sampai ke ranah laporan.
"Kalau buat laporannya, ditunda dulu buat LP-nya. Tapi hari ini kita baru konseling (konsultasi)," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan mengumpulkan terlebih dahulu alat bukti yang ada. Setelah ada perkembangan yang matang maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat laporan resmi.
"Ditunda dulu, butuh pematanganlah karena ada perkembangan lain. Saat ini masih ada penundaan kelengkapan, salah satunya kelengkapan yang harus kita lengkapi," terangnya.
Mora memastikan, apabila nanti semua berkas sudah lengkap maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat laporan polisi.
"Iya, jadi timingnya aja yang belum, kayak gitu kan. Ada yang belum kita selesaikan registrasinya ya, bukti-bukti itu harus kita registrasi," jelasnya.
(dpw/dpw)