Polda Sumsel telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus menikah tanpa izin Bupati Banyuasin Askolani. Sang bupati sebelumnya dilaporkan perempuan asal Jakarta, Nova Yunita yang mengaku istri sah Askolani.
"Sudah 20 orang (yang diperiksa). Iya betul Pak Askolani (termasuk) saksi yang diperiksa," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Fantry dikonfirmasi detikSumut, Kamis (22/9/2022).
Dia menyebut, Askolani merupakan salah satu yang sudah diperiksa dalam kasus itu. Namun Fantry enggan menjelaskan kapan Askolani dipanggil untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski laporan tersebut sudah dilayangkan Nova sejak sebulan yang lalu, tepatnya pada Sabtu (30/7), Fatry mengaku pihaknya tidak mau tergesa-gesa merampungkan kasus tersebut atau menetapkan tersangka.
"Kasus masih ditangani," katanya.
Menurutnya, sampai sejauh ini penanganan hukum kasus masih berproses. Kasus itu saat ini juga masih di tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
"Masih berproses. Masih tahap lidik (penyelidikan)," terangnya.
Diketahui, Sri Fitriyanti istri sah Askolani juga sudah mendatangi Polda Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Jumat (19/8) lalu.
"Itu (Fitri hadir di Polda) dalam rangka permintaan keterangan saksi. Dimintai keterangan sehubungan pelaporan tentang pernikahan tanpa izin yang dilaporkan beberapa waktu lalu," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada detikSumut, Jumat (19/8/2022).
Kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto mengatakan laporan itu mereka sampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB itu. Adapun yang dilaporkan yakni peristiwa pidana menikah tanpa izin istri sah seperti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279.
"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata Ariyanto dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain, Sri Fitriyanti, tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada Jumat 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Dijelaskan Ariyanto, kliennya dan Askolani telah resmi menikah pada 3 Desember 2014 seperti tertuang pada akta nikah nomor :736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati. Bahkan, keduanya Nova dan Askolani juga telah dikaruniai seorang anak laki-laki inisial MR yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.
"Iya semua itu benar, itu sudah sesuai tertuang dalam akte nikah dan akte lahir anak itu bahwa terlapor merupakan Askolani yang merupakan Bupati Banyuasin saat ini," ungkap Ariyanto.
Setelah laporan Nova itu viral dan menjadi sorotan publik, baru-baru ini Sri Fitriyanti istri sah Askolani resmi digugat cerai. Percerain itu terjadi disebut karena keduanya sudah tak sejalan.
Gugatan cerai itu resmi dilayangkan Askolani pada Senin (19/9) kemarin, dan itu dibenarkan Sri Fitriyanti. Askolani juga telah menyatakan secara gamblang di kediamannya di hari itu saat melaksanakan tasyakuran empat tahun kepemimpinannya menjadi Bupati Banyuasin, bahwa dia telah resmi bercerai secara agama dengan Fitri.
"Iya, dia (Askolani) menggugat saya itu kemarin (19/9). Jadi intinya Bapak tuh kan menurut dia kan beda prinsip ya, beda frekuensi ya," kata Fitri kepada detikSumut, Selasa (20/9/2022).
Simak Video "Video: 63 Orang Diamankan saat Demo di Palembang, 9 Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)