"Betul, petugas menangkap dua pelaku penjual kulit trenggiling," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Sabtu (5/11/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah MSM alias M (36) warga Kecamatan Pinangsori, Tapteng dan RRM alias R alias B (22) Kecamatan Pandan, Tapteng.
Taryono mengatakan pengungkapan itu berawal pada Rabu (5/10/2022), petugas melihat akun Facebook milik RRM yang menawarkan kulit trenggiling. Namun, beberapa hari kemudian akun tersebut telah dihapus.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli. Setelah sepakat untuk transaksi, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu di salah satu penginapan di Jalan Brigjen Katamso, Sibolga.
Polisi kemudian menangkap MSM yang membawa kulit trenggiling itu. Setelah diinterogasi, MSM mengaku barang itu milik RRM dan dia mengaku hanya disuruh untuk membawanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap RRM di kediamannya di Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan, Tapteng. Dari pengungkapan itu, petugas menyita kulit trenggiling seberat 15 kg.
Menurutnya, kulit trenggiling sebanyak 15 kg itu setara dengan 70 ekor trenggiling. Hewan itu sendiri merupakan satwa yang dilindungi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga.
(dhm/dpw)