Polisi menyampaikan informasi terbaru terkait sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan Gunawan (51) terhadap sopir, Ripianto (31) di Palembang, Sumatera Selatan. Sidang yang rencananya akan digelar pekan depan itu dipercepat, dilangsungkan Jumat besok di Pengadilan.
"Informasi terbaru sidangnya dipercepat. Besok (4/11) insyaallah sidang tipiring," kata Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina memberikan klarifikasi, Kamis (3/11/2022).
Hal itu dilakukan dikarenakan berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dimana polisi juga telah menetapkan status Gunawan menjadi tersangka, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Ripianto yang mengatakan telah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait bahwa besok sidang sudah bisa dilaksanakan.
"Ripi baru dapat info, besok kita ke pengadilan untuk proses sidangnya. Ripi baru dapat kabar itu sore ini," kata Ripianto, terpisah.
Sebelumnya, AKP Shisca menyampaikan bahwa Gunawan yang menampar sopir pikap karena tak terima ditegur menerobos kemacetan di Palembang, dijadwalkan menjalani sidang tipiring pada Jumat (11/11) pekan depan. Hel senada sebelumnya juga disampaikan Ripianto.
"Tadi informasi dari pengadilan sidang tipiringnya baru bisa dilakukan Jumat depan," kata Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/11/2022).
"Terkait kasusnya Ripi, pengadilan menetapkan tanggal sidang 11 November 2022," kata Ripianto, terpisah.
(afb/afb)