Istri Gunawan, kata dia, saat kejadian telah merendahkan martabatnya sebagai seorang lelaki.
"Saya cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto.
Walaupun saat kejadian, istri Gunawan tidak main tangan terhadapnya, Ripianto menyebut dirinya tidak senang denga perlakuan wanita itu yang disebut telah semena-mena terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Ripianto tersebut sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: LPN/38/XI/2022/SPKT. Dalam laporannya dia melaporkan istri Gunawan terkait Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.
ADVERTISEMENT
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)