Penampar Sopir di Palembang Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Sumatera Selatan

Penampar Sopir di Palembang Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 03 Nov 2022 19:28 WIB
Tampang pria penampar sopir di Palembang, Sumsel saat diperiksa polisi.
Gunawan saat diamankan di kantor polisi (Foto: Istimewa)

Istri Gunawan, kata dia, saat kejadian telah merendahkan martabatnya sebagai seorang lelaki.

"Saya cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto.

Walaupun saat kejadian, istri Gunawan tidak main tangan terhadapnya, Ripianto menyebut dirinya tidak senang denga perlakuan wanita itu yang disebut telah semena-mena terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Ripianto tersebut sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: LPN/38/XI/2022/SPKT. Dalam laporannya dia melaporkan istri Gunawan terkait Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads