Istri Penampar Sopir Pikap di Palembang juga Dilaporkan ke Polisi

Sumatera Selatan

Istri Penampar Sopir Pikap di Palembang juga Dilaporkan ke Polisi

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 03 Nov 2022 17:45 WIB
Ripianto saat melaporkan istri pria yang menamparnya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Ripianto saat melaporkan istri pria yang menamparnya ke SPKT Polrestabes Palembang. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Riprianto (31), sopir pikap yang ditampar pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) juga melaporkan istri penamparnya ke polisi. Dia melaporkan istri Gunawan karena tak terima dimaki dan wajahnya ditunjuk-tunjuk oleh perempuan itu.

"Iya memang ada laporannya. Yang jelas pasti kita tindaklanjuti," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut, Kamis (3/11/2022).

Sementara, Ripianto sendiri mengaku tak terima lantaran dimaki istri Gunawan saat kejadiannya sehingga ia akhirnya membuat laporan tersebut. Dia resmi membuat laporan polisi, siang tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Saya melaporkan istrinya karena ikut mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar saat kejadian penamparan terhadap saya," kata Ripianto usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.

Istri Gunawan, kata dia, saat kejadian telah merendahkan martabatnya sebagai seorang lelaki.

ADVERTISEMENT

"Saya cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto.

Walaupun saat kejadian, istri Gunawan tidak main tangan terhadapnya, Ripianto menyebut dirinya tidak senang denga perlakuan wanita itu yang disebut telah semena-mena terhadapnya.

Dengan dilaporkannya pasangan suami istri tersebut, lanjutnya, dia berharap ke depan setiap pengemudi bisa menghargai pengguna jalan lainnya agar tidak membuat orang terganggu.

"Saya ingin jadikan ini pembelajaran bagi pelaku dan juga bagi pengendara lain baik mobil dan motor agar ke depannya lebih menghargai pengguna jalan lain," jelas Ripianto.

Laporan Ripianto tersebut sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: LPN/38/XI/2022/SPKT. Dalam laporannya dia melaporkan istri Gunawan terkait Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.




(dpw/dpw)


Hide Ads