Seorang pemuda berinisial RH (18) ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban adalah siswi SMA yang kini hamil tujuh bulan.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya mengatakan, tersangka yang merupakan warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu ditangkap pada Selasa (1/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari laporan pihak keluarga korban, kami berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Selasa malam," katanya, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Hubungan badan tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak tujuh bulan," ujar Kapolres.
Saat ini, pemuda itu ditahan di Mapolres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(dpw/dpw)