Riau

Pasutri di Bengkalis Riau Bunuh-Bakar ODGJ dalam Pikap karena Terdesak Utang

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 17:10 WIB
Pasutri di Bengkalis, Riau membunuh dan membakar ODGJ karena terdesak bayar utang. (Foto: Dok. Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Polisi mengungkap motif di balik skenario pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Bengkalis, Riau. Mereka tega membunuh dan membakar pria ODGJ hanya untuk klaim asuransi agar bisa membayar utang.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengungkapkan, salah satu pelaku, Hendra memiliki utang sebesar Rp 180 juta dari beberapa orang di kampungnya. Dia kemudian mengajak istrinya, Susi untuk merekayasa seolah-olah dia tewas terbakar dalam pikap milik mereka.

"Alasannya karena ada hutang piutang dengan beberapa orang. Lalu Hendra melakukan rekayasa pembunuhan untuk mencairkan dana asuransi," tegas Indra, Selasa (1/11/2022).

Inrda mengatakan, dengan skenario itu, pasutri itu bisa mengklaim asurasi jiwa atas nama Hendra sebanyak Rp 150 juta. Dana itulah yang rencananya akan dipakai untuk membayar utang.

"Rencana dia kan kalau asuransi itu cair akan dipakai untuk bayar utang. Namun terungkap karena ada banyak kecurigaan sejak awal, mulai dari tidak mau autopsi, HP yang ada di Siak Hulu dan beberapa kejanggalan lain," katanya.

Rekayasa pembunuhan itu bahkan sudah direncanakan sehari sebelum mobil dan ODGJ tanpa identitas itu ditemukan oleh warga, Kamis (27/10) lalu. Sebab Hendra telah menyiapkan semua berkas untuk klaim asuransi mulai dari ijazah, akte lahir dan dokumen lain.

"Pagi hari sebelum besoknya ditemukan Hendra sudah menyiapkan beberapa barang, akte kelahiran dan dokumennya. Istrinya juga tahu itu semua disiapkan," katanya.

Hendra lalu pergi dari rumah, kemudian di perjalanan memberitahu istrinya bahwa sudah ada korban yang dibunuh. Korban adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak diketahui identitasnya.

"Hendra memberitahu pada istrinya sudah membunuh korban. Korban ini ODGJ yang tidak diketahui identitasnya, tetapi orang-orang di Duri itu tahu dan kenal sama dia. Tidak ada keluargalah istilahnya," imbuh Indra.

Akibat perbuatannya, Hendra dan Susi kini ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 340, 338, 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Pria Diduga Maling di Pekanbaru Alami Kritis Usai Didorong dari Atap Ruko"


(ras/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork