2 Polisi Pengedar Narkoba di Nias Ditetapkan Jadi Tersangka

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 13:55 WIB
Ilustrasi sabu. (Foto: Dok.Detikcom)
Nias -

Dua oknum anggota Polsek Lotu, Polres Nias yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu ditetapkan jadi tersangka. Kedua oknum polisi itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias.

"Kedua oknum Polri personel Polsek Lotu Polres Nias, Bripka EPL dan Brigadir JYP serta satu orang masyarakat sipil, RH pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Plh Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu dimintai konfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Ketiganya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"(Ketiganya diduga) bandar dan pengedar sesuai dengan persangkaan pasal di atas," kata Yadsen.

Yadsen menuturkan setelah menjadi tersangka, ketiganya pun ditahan di RTP Polres Nias. Mereka ditahan di sana sejak 30 Oktober 2022.

Yadsen menjelaskan awalnya pada Selasa, 25 Oktober 2022 atas informasi masyarakat tim opsnal Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Bripka EPL di rumah seorang warga berinisial BG di Kecamatan Gunung Sitoli Utara. Dari EPL, petugas mengamankan barang bukti sabu. Bripka EPL dan pemilik rumah berinisial BG dibawa ke Polres Nias.

"Dari dia ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian yang dua ini sama kawan yang pemilik rumah dibawa ke polres," ujar Yadsen.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui barang itu berasal dari Brigadir JYP. Petugas pun lalu menangkap JYP di asrama Polsek Lotu.

"Jam 16.30 WIB dilakukan penangkapan kepada Brigadir JYP di asrama Polsek Lotu dan dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan tujuh paket di dalam plastik klip transparan diduga sabu. Dari kopernya lima dari tas sandang dua," sebut Yadsen.

"Yang pertama dari Bripka EPL didapat 2,76 gram, setelah dilakukan penggeledahan di tersangka dua, tersangka JYP di asrama Polsek Lotu ditemukan tujuh dalam dua tempat berbeda di dalam kamarnya di koper dan di tas sandang berat keseluruhan yang tujuh paket tersebut 20,39 gram," tambah Yadsen.

Kemudian, dari JYP didapatkan informasi bahwa dia telah mengedarkan sabu kepada EPL serta satu masyarakat sipil berinisial RH.

"Kemudian, setelah didapatkan barang bukti tersangka JYP, dipancinglah tersangka RH melalui si JYP untuk bisa membawa barang bukti yang masih ada sama dia. Kemudian, si RH datang ke asrama Polsek Lotu, pada saat datang dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari badannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi yang diduga juga sabu itu beratnya 4,21 gram dan barang bukti penjualan Rp 4.482000 dari tangan si RH," ujar Yadsen.

"Jadi setelah diinterogasi baik Bripka EPL maupun RH mengakui bahwa barang itu berasal dari tersangka Brigadir JYP," tambah Yadsen.

Ada keterlibatan oknum dari Lapas Gunungsitoli. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Viral Mahasiswa di Nias Ribut dengan Dosen gegara Berkas Dibanting"

(dhm/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork