Pengacara Bharada E Ingatkan Saksi dari Pihak Sambo Agar Berkata Jujur

Nasional

Pengacara Bharada E Ingatkan Saksi dari Pihak Sambo Agar Berkata Jujur

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 31 Okt 2022 06:02 WIB
Bharada E tampil dengan kemeja putih. Dia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Medan -

Hari ini, Senin (31/10/2022) sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan kembali digelar dengan menghadirkan 12 saksi dari pihak Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengharapkan saksi dari pihak Ferdy Sambo berkata jujur.

"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022) seperti dilansir dari detikNews.

Ronny mengingatkan potensi pemidanaan apabila saksi menyampaikan keterangan palsu. Sebab, keterangan saksi tersebut telah berada di bawah sumpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ujarnya.

Bharada E sebelumnya telah dipertemukan dalam persidengan dengan 12 saksi dari pihak korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga Yosua menyatakan telah memaafkan Bharada E. Pihak keluarga berharap Bharada E dapat bersaksi jujur terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi terhadap Brigadir Yosua.

Bharada E juga meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J dihadapan hakim. Bharada E sungkem dan memohon maaf atas kematian Yosua. Bharada E juga meyakini bahwa Yosua tidak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).




(bpa/bpa)


Hide Ads