2 Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Saling Bantah dalam Persidangan

Round-Up

2 Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Saling Bantah dalam Persidangan

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 28 Okt 2022 07:30 WIB
Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus. Foto: Wilda/detikcom
Medan -

Mantan anak buah Ferdy Sambo, AKBP Ari Cahaya Nugraha alias Acay dan Brigjen Hendra Kurniawan saling bantah di persidangan terkait perintah mengamankan CCTV yang merekam sejumlah peristiwa di balik kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Acay merupakan saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Seperti dilansir dari detikNews, dalam persidangan, Acay menyebut mendapat laporan dari AKP Irfan Widyanto yang diperintah Kombes Agus Nurpatria untuk melepas CCTV di Kompleks Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Acay mengaku kaget mendengar laporan AKP Irfan yang telah melepas CCTV tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan Acay mengaku tidak pernah diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi rumah dinas Ferdy Sambo, TKP penembakan Yosua pada Jumat (8/7).

Menanggapi hal ini Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria kemudian keberatan atas keterangan Acay.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendra, Sambo sudah memerintahkan Acay mengamankan CCTV setelah Yosua tewas ditembak. Hendra mengaku berada di rumah Sambo saat itu.

"Ada Pak Sambo perintahkan CCTV ke yang bersangkutan, ada," kata Hendra saat menanggapi kesaksian Acay.

"Yang bersangkutan ini siapa?" tanya hakim ke Hendra.

"Saksi (Acay). Ngomongnya di carport itu. Ada carport, ada garasi. Saya bilang, nunjuk, 'Nih, orangnya ada'," ujar Hendra.

Pernyataan Acay ini berbeda dengan pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan Acay telah menyatakan arahan dari dirinya sudah jelas.

"Keberatan kedua, di tanggal 9 (Juli 2022) itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus. Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa 'Sudah dilaksanakan belum perintah Pak FS?'," ujar Hendra.

Acay mengakui ada percakapan telepon antara dia dan Hendra melalui handphone Agus ketika dia berada di Bali. Namun Acay mengaku tidak mendengar perintah Hendra karena sinyal di Bali jelek.

"Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang," ucap Hendra.

Agus Nurpatria juga menyatakan dia sudah memberi arahan yang jelas ke Acay. Hal itu, katanya, terbukti dengan jawaban Acay di telepon yang menyatakan siap.

"Masalah telepon itu perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas, maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, 'Cay, perintahnya sudah jelas belum?' Dan saksi mengatakan 'Siap, sudah Bang. Nanti ada anggota kami berkoordinasi'," ujar Agus.

Acay sendiri mengaku tetap pada keterangannya. Dia tak mengubah pernyataannya dalam sidang.




(bpa/bpa)


Hide Ads