Bharada Richard Eliezer atau Bharada E salah satu terdakwa pembunuh berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini Senin (31/10/2022) akan menjalani sidang lanjutan.
Dilansir dari detikNews, sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut direncanakan akan menghadirkan 12 saksi termasuk salah satunya Asisten Rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E juga menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua. Saksi tersebut mulai dari keluarga, pengacara, hingga kekasih Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sementara untuk sidang hari ini, Bharada E akan dipertemukan dengan 12 saksi dari pihak Ferdy Sambo. Untuk itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi bicara jujur.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E besok berdasarkan keterangan Ronny:
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
(bpa/bpa)