Wahyu seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 778,28 gram yang bekerjasama dengan dua narapidana di Rutan Klas I Medan dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Deypend Tommy mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahyu dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara" ucap Jaksa Deypend Tommy di hadapan majelis hakim Vera Yatti di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (26/10/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setelah mendegar tuntutan itu. Hakim menjelaskan kepada terdakwa mengenai tuntutan yang diberikan Jaksa.
"Kamu dituntut 16 tahun, denda Rp 1 Milyar, apa tanggapan mu? Mau ajukan pembelaan?," tanya hakim kepadanya.
"Pak hakim, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," jawab Wahyu.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan nota pembelaan majelis," katanya.
Setelah pembacaan putusan dan pernyataan penasehat hukum terdakwa, kemudian Majelis Hakim Vera Yatti Magdalena menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
"Sidang kita tunda, hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"kata majelis hakim.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Deypend Tommy Sibuea diketahui bahwa terdakwa Wahyu Maulana Alias Wahyu ditangkap oleh personil Kepolisaan dari Polres Palabuhan
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena dan pengacara terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan terdakwa ditangkap saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Asrama Haji Medan dengan barang bukti seberat 778,28 gram
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdakwa Wahyu mengaku kalau sabu 778.28 gram yang dibungkusan plastik hitam adalah milik terdakwa Faisal Suri Alias Faisal kawannya yang ada di dalam penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Terdakwa Wahyu mengaku kenal dengan Dhiauddin dari Faisal dan Faisal diciduk saat berada di Rutan Klas I Medan, keduanya narapidana dalam perkara yang sama.
(afb/afb)