"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leo dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Hakim Nelson, Selasa (18/10/22).
Vonis hakim tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan, yang menuntutnya selama lima tahun penjara.
Mendegar vonis hakim tersebut, terdakwa meminta kepada hakim agar memberikan keringanan terhadapnya.
"Pak, kasih keringanan. Jangan segitu,"ucap terdakwa.
Mendengar terdakwa meminta keringanan atas vonis yang dijatuhkan hakim. Hakim Nelson sempat berang melihatnya.
"Mau minta ringan lagi?, itu sudah diringankan dari tuntutan JPU, kau sudah curi duit gereja, mau minta ringan lagi."kaya Hakim.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Leo melihat kotak donasi di sebuah gereja di Jalan Hayam Wuruk. Saat itu timbul niatnya untuk mencuri kotak donasi tersebut.
Setelah mengambil, Leo bersembunyi ke rumahnya untuk membuka kotak donasi tersebut. Karena kotak itu terbuat dari besi dia membukanya dengan menggunakan sebuah parang dan martil. Hasil dari kotak tersebut ia berhasil mencuri duit sebesar Rp 15 juta.
Petugas gereja yang menyadari kotak donasi telah hilang langsung melaporkannya kepada petugas kepolisian. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Leo berhasil ditangkap sedang minum di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. Saat pemeriksaan dia mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Gereja Santo Antonius Dari Padua mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
(afb/afb)