2 Kurir Sabu 50 Kg Asal Aceh Diadili, Ngaku Kepepet ke Hakim

2 Kurir Sabu 50 Kg Asal Aceh Diadili, Ngaku Kepepet ke Hakim

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 19 Okt 2022 17:54 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Ilustrasi sabu (Ari-detikcom)
Medan -

Dua pria asal Aceh bernama Said dan Faisal diadili di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya duduk di kursi terdakwa karena diciduk polisi saat membawa 50 kg narkoba jenis sabu.

Sabu tersebut diketahui akan dikirimkan ke Kota Bireun, Aceh. Kepada hakim, kedua terdakwa mengaku terpaksa menjadi kurir sabu 50 kg karena butuh uang, apalagi upah yang ditawarkan sangat besar.

"Kenapa kalian bawa barang ini, 50 kg pula,"tanya hakim kepada terdakwa di PN Medan, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minta maaf pak Hakim, kami terpaksa. Sudah kepepet pak hakim,"jawab kedua terdakwa.

Setelah mendengar jawaban dari kedua terdakwa, Hakim bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan.

ADVERTISEMENT

Saksi mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap di Kota Lhokseumawe. Saat itu polisi mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Kota Bireun, Aceh.

Setelah itu, petugas langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil. Keduanya ditangkap begitu tiba di Lhokseumawe.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada dua tas dan goni nya satu. Setelah kita buka ternyata narkotika jenis sabu, setelah kita buka beratnya ada 50 kg," ucap Saksi Ferry Setiawan.

Ferry menjelaskan, saat dilakukan interogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh Joko (DPO) yang menyuruh mereka untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut, namun Joko menginstruksikan kepada mereka agar segera membuang hp ketika selesai berkomunikasi dengannya.

"Nanti sampai di Bireun mereka akan diarahkan lagi. Nanti mereka diarahkan melalui hp, hp nya itu kerja. Tapi hp pertama nya sudah dibuang mereka saat pertama menerima barang itu,"tambah Saksi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, mereka langsung dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




(astj/astj)


Hide Ads